Unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan seorang terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan adalah unsur kesengajaan. Dalam kasus tertentu, diketahui bahwa seorang terdakwa tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban tetapi hanya berniat menganiaya korban. Namun demikian, ternyata serangan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan alat tertentu (misalnya senjata tajam atau senjata api) dan menyerang bagian tubuh tertentu (misalnya ke arah organ vital). Keadaan-keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah secara hukum seorang terdakwa dapat disebut memiliki kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban?
Atas pertanyaan tersebut, pada putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah diikuti secara konsisten dan menjadi Yurisprudensi Tetap dengan No. Induk 1/Yur/Pid/2018 yang kaidah hukumnya adalah: “Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala”.
Putusan-putusan Mahkamah Agung yang berisi kaidah hukum tersebut antara lain adalah:
- Putusan No. 908 K/Pid/2006 yang pertimbangan hukumnya adalah Bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi;
- Putusan No. 1293 K/Pid/2013 (terdakwa Zulkifli menyerang bagian perut korban dengan pisau), No. 692 K/Pid/2015 (terdakwa Muzammil menyerang bagian kepala korban dengan arit), dan No. 598 K/Pid/2017 (terdakwa Subhan menyerang bagian dada korban dengan badik)
——————————–
Baca juga artikel lainnya:
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Yurisprudensi Berkaitan Dengan Konversi Mata Uang Asing
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Makna Lambang / Tanda Jabatan Hakim
(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami
(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)
Blockchain dan Permasalahan Hukum
Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim
Contact Me:
E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com
Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/