Unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan seorang terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan adalah unsur kesengajaan. Dalam kasus tertentu, diketahui bahwa seorang terdakwa tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban tetapi hanya berniat menganiaya korban. Namun demikian, ternyata serangan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan alat tertentu (misalnya senjata tajam atau senjata api) dan menyerang bagian tubuh tertentu (misalnya ke arah organ vital). Keadaan-keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah secara hukum seorang terdakwa dapat disebut memiliki kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban?

Atas pertanyaan tersebut, pada putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah diikuti secara konsisten dan menjadi Yurisprudensi Tetap dengan No. Induk 1/Yur/Pid/2018 yang kaidah hukumnya adalah: “Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala”.

Putusan-putusan Mahkamah Agung yang berisi kaidah hukum tersebut antara lain adalah:

  • Putusan No. 908 K/Pid/2006 yang pertimbangan hukumnya adalah Bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi;
  • Putusan No. 1293 K/Pid/2013 (terdakwa Zulkifli menyerang bagian perut korban dengan pisau), No. 692 K/Pid/2015 (terdakwa Muzammil menyerang bagian kepala korban dengan arit), dan No. 598 K/Pid/2017 (terdakwa Subhan menyerang bagian dada korban dengan badik)

——————————–

Baca juga artikel lainnya:

Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Yurisprudensi Berkaitan Dengan Konversi Mata Uang Asing

Kriteria Yurisprudensi Tetap

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mengupas SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Makna Lambang / Tanda Jabatan Hakim

(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami

(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)

Blockchain dan Permasalahan Hukum

Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim

Contact Me:

E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com

Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/

Yurisprudensi Pidana tentang Unsur Kesengajaan Menghilangkan Nyawa Korban

Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri, S.H., lahir di Banyumas, pada tanggal 7 Juni 1995, saat ini berkarya dan mengabdikan diri sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta. Memiliki passion dalam bidang hukum serta pendidikan. Website www.rizkyauliacahyadri.com adalah sebuah media yang didedikasikan untuk berbagi seputar pembahasan tentang bidang hukum dan peradilan dalam bahasa yang ringan serta sesuai dengan konteks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *