Skip to content
Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri

Legal Expert | Content Creator | Edukasi

Menu

  • Contact Me
  • Profil Rizky Aulia Cahyadri
  • Sitemap

Yurisprudensi Unsur Kesengajaan

Yurisprudensi Pidana tentang Unsur Kesengajaan Menghilangkan Nyawa Korban

Unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan seorang terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan adalah unsur kesengajaan. Dalam kasus tertentu, diketahui bahwa seorang terdakwa tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban tetapi hanya berniat menganiaya korban. Namun demikian, ternyata serangan

Rizky Aulia Cahyadri Januari 18, 2024Januari 18, 2024 Yurisprudensi Tidak ada Komentar Baca Selengkapnya

Pos-pos Terbaru

  • Pemeriksaan Setempat: Urgensi dan Ketentuannya
  • Hak Gugat Pemerintah dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup
  • Hak Gugat dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup
  • Pembahasan tentang PERMA Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Pengantar)
  • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Kategori

  • Administrasi Peradilan
  • Buku
  • Eksekusi
  • Filsafat Hukum
  • Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
  • Hukum Acara
  • Hukum dan Teknologi Informasi
  • Inovasi Peradilan
  • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  • Lain-lain
  • Mahkamah Konstitusi
  • Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
  • Pembahasan Tentang PERMA
  • Pembahasan Tentang SEMA
  • Restorative Justice
  • Seri Tokoh dan Inspirasi Hukum
  • Sistem Peradilan
  • Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Yurisprudensi

Arsip

  • Oktober 2024
  • Juni 2024
  • Januari 2024
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Juni 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Oktober 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Oktober 2021
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
Hak Cipta © 2025 Rizky Aulia Cahyadri. All rights reserved. Theme Spacious by ThemeGrill. Powered by: WordPress.