Pada masa awal Pandemi COVID-19, tepatnya 26 Maret 2020, INTERPOL telah mengeluarkan Guidelanes For Law Enforcement  (Pedoman Penegakan Hukum) pada masa Pandemi COVID-19

Dalam Dokumen tersebut, terdapat indikasi serangan Cybercrime yang meningkat terkait pandemi COVID-19, termasuk juga meningkatnya serangan malware dan ransomware, berubahnya taktik-teknik-prosedur (TTP) yang digunakan oleh pelaku Cybercrime untuk mengeksploitasi celah-celah keamanan terkait situasi saat ini.

Dengan banyaknya orang yang bekerja dari rumah (work from home) juga meningkatkan risiko tambahan yang kemungkinan besar dimanfaatkan oleh pelaku Cybercrime

Salah satu metode yang lazim digunakan adalah dengan phising. Phising dilakukan dengan cara pelaku membuat sebuah website dengan tampilan menyerupai website resmi, dengan tujuan untuk mendapatkan data dari korbannya. Data yang diambil bisa saja berupa alamat email serta password korban, data diri pribadi korban berupa nomor KTP korban, dan/atau nomor KK korban, termasuk juga data keuangan korban seperti nomor rekening korban.

Untuk di Indonesia, saya menemukan banyak sekali serangan phising yang telah dilakukan terkait dengan program pemerintah pada masa Pandemi COVID-19 salah satunya tentang pendaftaran prakerja atau program pemberian bantuan lainnya.

Saya memperkirakan bahwa meningkatkanya serangan website palsu pada link yang disebarkan pada sosial media, termasuk status WA, daripada serangan yang dahulu hanya terjadi pada email pribadi adalah karena orang cenderung percaya terhadap link yang disebarkan oleh teman mereka daripada email spam random.

Berikut ada beberapa tips untuk menghindari serangan phising:

  1. Ketahuilah bahwa domain untuk website resmi pemerintah diakhiri dengan .go.id, contohnya adalah prakerja.go.id, hati-hati terhadap link yang dipalsukan dengan cara menyisipkan domain palsu, perhatikan domain akhirnya, contohnya: prakerja.kementerian.kuotagratis.go.id.pw.vip bisa dipastikan website tersebut adalah PALSU (bukan dari pemerintah) karena domainnya bukan .go.id tetapi .vip
  2. Selalu periksa kembali alamat website pada URL yang ada di address  bar.
  3. Selalu periksa kembali alamat website resmi apabila akan memasukkan data pribadi.
  4. Bookmark halaman login pada website resmi, hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan kita untuk selalu login melalui alamat resmi

—————————

Baca juga artikel lainnya:

Blockchain dan Permasalahan Hukum

Bagaimana Millennials Dapat Merubah Praktik Hukum?

Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim

Seri Inspirasi dan Tokoh Hukum, John Marshall Harlan “The Great Dissenter”

Contact Me:

E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com

Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/

Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Cybercrime pada masa Pandemi COVID-19
Tag pada:        

Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri, S.H., lahir di Banyumas, pada tanggal 7 Juni 1995, saat ini berkarya dan mengabdikan diri sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta. Memiliki passion dalam bidang hukum serta pendidikan. Website www.rizkyauliacahyadri.com adalah sebuah media yang didedikasikan untuk berbagi seputar pembahasan tentang bidang hukum dan peradilan dalam bahasa yang ringan serta sesuai dengan konteks.

Satu gagasan untuk “Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Cybercrime pada masa Pandemi COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *