Unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan seorang terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan adalah unsur kesengajaan. Dalam kasus tertentu, diketahui bahwa seorang terdakwa tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban tetapi hanya berniat menganiaya korban. Namun demikian, ternyata serangan