Dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI, dengan Nomor 1/Yur/Pdt/2018, terdapat kaidah hukum: “Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.”