Pada masa awal Pandemi COVID-19, tepatnya 26 Maret 2020, INTERPOL telah mengeluarkan Guidelanes For Law Enforcement (Pedoman Penegakan Hukum) pada masa Pandemi COVID-19 Dalam Dokumen tersebut, terdapat indikasi serangan Cybercrime yang meningkat terkait pandemi COVID-19, termasuk juga meningkatnya serangan malware