Instansi Pemerintah, berdasarkan Pasal 30 ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup memiliki Hak Gugat untuk mengajukan gugatan perdata Lingkungan Hidup; Instansi pemerintah apa yang dapat mengajukan gugatan perdata Lingkungan Hidup dan dalam hal