Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata terhadap objek sengketa tidak bergerak (mis. tanah, sawah, pekarangan, dsb) diwajibkan untuk menghindari putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable). Bahwa telah menjadi perhatian oleh Mahkamah Agung, di masa yang lalu ditemukan objek perkara yang