Dalam website ini akan dibahas tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023, dalam beberapa artikel. PERMA 1 Tahun 2023 didasarkan kepada pertimbangan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kewenangan untuk mengadlili perkara