Terdapat 5 poin yang menjadi Objek Eksekusi sebagaimana yang tercantum dalam Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2019, yaitu Eksekusi putusan perdata, Eksekusi putusan perdamaian, Eksekusi grosse akta notarial, Eksekusi putusan lembaga quasi peradilan, dan Eksekusi Putusan Peradilan Hubungan Industrial.