Pertanyaan yang akan dijawab dalam tulisan ini adalah “Apakah Penggugat boleh melakukan perubahan Gugatan?” M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan), cetakan kedua belas, halaman 91 menjelaskan bahwa terdapat