Artikel dalam website ini merupakan bagian dari serial pembahasan tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Hak Gugat dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup diatur dalam Pasal 30 PERMA Nomor 1 Tahun 2023.