Tulisan ini akan membahas tujuan dari penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, sejarah pelaksaan rapat pleno Kamar Mahkamah Agung, dan bagaimana pemberlakukan rumusan hasil rapat pleno Kamar Mahkamah Agung.

  • Sistem kamar di Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, dan Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkan tujuan tersebut;
  • Sejak tahun 2012, setiap kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar;
  • Rumusan hasil Rapat Pleno Kamar sejak tahun 2012 sampai dengan yang terbaru adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan tersebut diperlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara dan kesekretariatan di Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama sepanjang substansi rumusannya berkendaan dengan kewenangannya masing-masing;
  • Rumusan hasil pleno kamar sejak tahun 2012 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2023, rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

——————————–

Baca juga artikel lainnya:

Yurisprudensi Berkaitan Dengan Konversi Mata Uang Asing

Kriteria Yurisprudensi Tetap

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mengupas SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Makna Lambang / Tanda Jabatan Hakim

(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami

(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)

Blockchain dan Permasalahan Hukum

Bagaimana Millennials Dapat Merubah Praktik Hukum?

Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim

Contact Me:

E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com

Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/

Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri, S.H., lahir di Banyumas, pada tanggal 7 Juni 1995, saat ini berkarya dan mengabdikan diri sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta. Memiliki passion dalam bidang hukum serta pendidikan. Website www.rizkyauliacahyadri.com adalah sebuah media yang didedikasikan untuk berbagi seputar pembahasan tentang bidang hukum dan peradilan dalam bahasa yang ringan serta sesuai dengan konteks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *