Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, disingkat dengan “PERMA”, berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia, adalah suatu bentuk peraturan yang diatur oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tujuan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

KONSIDERAN DITERBITKANNYA PERMA NOMOR 2 TAHUN 2022

Untuk melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pengadilan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

PERMA Nomor 2 Tahun 2022, dalam konsiderannya, telah menyatakan bahwa alasan diterbitkannya PERMA Nomor 2 Tahun 2022 adalah untuk memberikan pengaturan yang rinci berkaitan dengan hukum acara pengajuan dan pemeriksaan keberatan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, yang haknya dirugikan atas putusan perampasan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERMA NOMOR 2 TAHUN 2022

Pemohon adalah pemilik, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan sebagai Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik yang mengajukan permohonan Keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. (Pasal 1 angka 2 PERMA Nomor 2 Tahun 2022)

Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik adalah pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi. (Pasal 1 angka 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2022)

Termohon adalah penuntut umum pada Kejaksaan Republik Indonesia, oditurat militer/oditurat militer tinggi, atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi penuntut umum pada perkara pokok. (Pasal 1 angka 5 PERMA Nomor 2 Tahun 2022)

Turut Termohon adalah Menteri Keuangan. (Pasal 1 angka 6 PERMA Nomor 2 Tahun 2022)

Dalam hal Keberatan diajukan setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi, Keberatan mencantumkan pula Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon. (Pasal 3 angka 6 PERMA Nomor 2 Tahun 2022)

TAHAPAN PEMERIKSAAN KEBERATAN DALAM PERMA NOMOR 2 TAHUN 2022

Pasal 9 PERMA Nomor 2 Tahun 2022

  1. Pemeriksaan Keberatan dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan tahapan acara sebagai berikut:
    1. membuka persidangan;
    2. pemeriksaan identitas Pemohon dan Termohon;
    3. pembacaan Keberatan;
    4. pembacaan tanggapan atas Keberatan;
    5. pembuktian Pemohon, Termohon, dan Turut Termohon; dan
    6. pengucapan penetapan.
  2. Apabila diperlukan, majelis hakim dapat memerintahkan panitera pengganti untuk memanggil Pihak yang Berkepentingan untuk didengar keterangannya.
  3. Dalam proses pemeriksaan Keberatan tidak dapat diajukan replik, duplik, dan kesimpulan.

APA YANG HARUS DIBUKTIKAN OLEH PEMOHON AGAR KEBERATAN DALAM PERMA NOMOR 2 TAHUN 2022 DAPAT DIKABULKAN?

Pasal 12 ayat 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2022

Keberatan dikabulkan apabila Pemohon dapat membuktikan bahwa:

  1. Pemohon memperoleh hak atas Barang objek permohonan sebelum dilakukan penyidikan dan/atau penyitaan;
  2. Pemohon memperoleh hak atas Barang objek permohonan berdasarkan iktikad baik;
  3. Objek Keberatan merupakan Barang yang dirampas atau dimusnahkan dalam perkara tindak pidana korupsi; dan
  4. Pemohon tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

Pasal 13 PERMA Nomor 2 Tahun 2022

Dalam hal Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya, majelis hakim menolak permohonan Keberatan.

APA UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN TERHADAP PENETAPAN ATAS KEBERATAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2022?

Pasal 15 PERMA Nomor 2 Tahun 2022

  1. Pemohon, Termohon dan/atau Turut Termohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap penetapan atas Keberatan.
  2. Permohonan kasasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Penetapan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum atau setelah isi penetapan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.

Pasal 16 PERMA Nomor 2 Tahun 2022

  1. Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib disertai memori kasasi yang diajukan bersama dengan pernyataan kasasi.
  2. Dalam hal permohonan kasasi tidak disertai dengan memori kasasi, maka panitera pengadilan membuat surat keterangan yang ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan dan ketua/kepala pengadilan membuat penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
  3. Panitera menyampaikan tembusan memori kasasi kepada Termohon kasasi dan/atau Turut Termohon kasasi paling lambat 3 (tiga) Hari dan Termohon kasasi dan/atau Turut Termohon kasasi berhak mengajukan kontra memori kasasi paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah memori kasasi diterima.
  4. Panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon kasasi paling lambat 3 (tiga) Hari setelah kontra memori kasasi diterima pengadilan.
  5. Dalam permohonan kasasi tidak diberikan kesempatan mengajukan tambahan memori kasasi.

——————————–

Baca juga artikel lainnya:

(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami

Objek Eksekusi (TENTANG EKSEKUSI)

Jenis Eksekusi (TENTANG EKSEKUSI)

(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)

Resume Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung Dari Dalam Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Perubahan Gugatan

Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Cybercrime pada masa Pandemi COVID-19

Blockchain dan Permasalahan Hukum

Bagaimana Millennials Dapat Merubah Praktik Hukum?

Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim

Seri Inspirasi dan Tokoh Hukum, John Marshall Harlan “The Great Dissenter”

Contact Me:

E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com

Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/

Ringkasan dan Catatan berkaitan dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri, S.H., lahir di Banyumas, pada tanggal 7 Juni 1995, saat ini berkarya dan mengabdikan diri sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta. Memiliki passion dalam bidang hukum serta pendidikan. Website www.rizkyauliacahyadri.com adalah sebuah media yang didedikasikan untuk berbagi seputar pembahasan tentang bidang hukum dan peradilan dalam bahasa yang ringan serta sesuai dengan konteks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *