Pembahasan tentang Eksekusi dalam tulisan ini disadur dari Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019.

Pengertian Eksekusi adalah mejalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

Dari pengertian tersebut di atas, diketahui bahwa eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memenuhi 2 (dua) syarat yaitu: 1. Telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan 2. Bersifat penghukuman (condemnatoir).

Apa yang dimaksud putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde)?

Putusan dikatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde), ketika tidak ada upaya banding terhadap putusan peradilan tingkat pertama, putusan verstek tidak diikuti dengan perlawanan (verzet), putusan banding tidak diikuti dengan kasasi, dan tidak ada upaya hukum terhadap putusan kasasi seperti halnya peninjauan kembali meskipun secara  hukum upaya peninjauan kembali tidak menunda eksekusi suatu putusan.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki 3 (tiga) kekuatan, yaitu:

  1. Kekuatan mengikat;
  2. Kekuatan bukti;
  3. Kekuatan untuk dilaksanakan;

Apa yang dimaksud dengan putusan yang bersifat penghukuman?

Untuk dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan putusan yang bersifat penghukuman, harus diketahui terlebih dahulu 3 (tiga) jenis putusan menurut sifatnya yaitu:

  1. Putusan declaratoir, yaitu putusan yang memiliki sifat menerangkan atau menetapkan suatu keadaan atau menyatakan suatu keadaan, yang terhadap putusan demikian tidak perlu dieksekusi;
  2. Putusan constitutive, yaitu putusan yang memiliki sifat menciptakan hukum atau menghapuskan suatu keadaan, yang terhadap putusan demikian tidak perlu dieksekusi;
  3. Putusan condemnatoir, yaitu putusan yang berupa penghukuman atau perintah.

Ciri-ciri putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir) adalah putusan pengadilan yang amar putusannya dirumuskan sebagai berikut:

  1. Menghukum atau memerintahkan “menyerahkan” suatu barang;
  2. Menghukum atau memerintahkan “pengosongan” sebidang tanah atau rumah;
  3. Menghukum atau memerintahkan “membongkar” suatu bangunan;
  4. Menghukum atau memerintahkan “melakukan” suatu perbuatan tertentu (contoh: pembagian warisan);
  5. Menghukum atau memerintahkan “penghentian” suatu perbuatan atau keadaan;
  6. Menghukum atau memerintahkan melakukan “pembayaran” sejumlah uang;

Apabila dalam amar putusan yang dimohonkan eksekusi hanya berisi putusan yang sifatnya declaratoir dan constitutive, maka terhadap putusan tersebut akan dinyatakan non eksekutabel, lalu apabila pemohon eksekusi tetap berkehendak mengajukan ekskusi terhadap objek putusan yang sama maka pemohon eksekusi harus terlebih dahuku mengajukan gugatan dengan gugatan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ke Pengadilan yang mengeluatkan putusan tersebut sekedar menambah putusan yang bersifat penghukuman (Condemnatoir). Hakim harus mengabulkan dalam proses persidangan yang bersifat sederhana. Hal tersebut dilakukan apabila dalam gugatan sebelumnya tidak dicantumkan permohonan pengosongan, namun jika dalam gugatan penggugat dalam petitumnya sudah ada permohonan pengosongan dan Hakim lalai dalam memutusnya maka Penggugat dapat mengajukan upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan Kembali. Terhadap pelaksanaan putusan serta merta sebagaimana dimaksud, tidak diperlukan adanya jaminan seperti yang disyaratkan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2000 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

——————————–

Baca juga artikel lainnya:

Objek Eksekusi (TENTANG EKSEKUSI)

Jenis Eksekusi (TENTANG EKSEKUSI)

(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)

Resume Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung Dari Dalam Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Perubahan Gugatan

Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Cybercrime pada masa Pandemi COVID-19

Blockchain dan Permasalahan Hukum

Bagaimana Millennials Dapat Merubah Praktik Hukum?

Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim

Seri Inspirasi dan Tokoh Hukum, John Marshall Harlan “The Great Dissenter”

Contact Me:

E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com

Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/

Putusan apa yang dapat dilakukan Eksekusi? (TENTANG EKSEKUSI)

Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri, S.H., lahir di Banyumas, pada tanggal 7 Juni 1995, saat ini berkarya dan mengabdikan diri sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta. Memiliki passion dalam bidang hukum serta pendidikan. Website www.rizkyauliacahyadri.com adalah sebuah media yang didedikasikan untuk berbagi seputar pembahasan tentang bidang hukum dan peradilan dalam bahasa yang ringan serta sesuai dengan konteks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *