Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata terhadap objek sengketa tidak bergerak (mis. tanah, sawah, pekarangan, dsb) diwajibkan untuk menghindari putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable). Bahwa telah menjadi perhatian oleh Mahkamah Agung, di masa yang lalu ditemukan objek perkara yang pada kenyataannya tidak sesuai dengan diktum putusan baik mengenai letak, luas, batas-batas, maupun situasi pada saat dieksekusi (contohnya ada pihak lain yang ikut menguasai) yang disebabkan karena sebelumnya tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Setempat

Pedoman tentang Pemeriksaan Setempat diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, yang memberikan petunjuk-petunjuk sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Setempat dilakukan atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan eksepsi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara;
  2. Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak;
  3. Dalam melakukan Pemeriksaan Setempat agar diperhatikan ketentuan Pasal 150 HIR/180 Rbg. dan Petunjuk Mahkamah Agung tentang Biaya Pemeriksaan Setempat (SEMA Nomor 5 Tahun 1994 point 8) dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Setempat.

——————————–

Baca juga artikel lainnya:

Hak Gugat Pemerintah dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Hak Gugat dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Pembahasan tentang PERMA Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Pengantar)

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Yurisprudensi Pidana tentang Unsur Kesengajaan Menghilangkan Nyawa Korban

Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami

Blockchain dan Permasalahan Hukum

——————————–

Contact Me:

E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com

Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [53.07 KB]

Pemeriksaan Setempat: Urgensi dan Ketentuannya

Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri, S.H., lahir di Banyumas, pada tanggal 7 Juni 1995, saat ini berkarya dan mengabdikan diri sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta. Memiliki passion dalam bidang hukum serta pendidikan. Website www.rizkyauliacahyadri.com adalah sebuah media yang didedikasikan untuk berbagi seputar pembahasan tentang bidang hukum dan peradilan dalam bahasa yang ringan serta sesuai dengan konteks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *