Kenapa Kompetensi Pengadilan adalah konsep yang wajib untuk dipahami? Karena Kompetensi Pengadilan menentukan Lingkungan Peradilan apa dan dimana Pengadilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Terdapat 2 (dua) Kompetensi Pengadilan yaitu Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif.
Sebelum pembahasan dilanjutkan, harus dipahami terlebih dahulu perbedaan antara PERADILAN dan PENGADILAN. Pembahasan tentang PERADILAN artinya merujuk kepada 4 (empat) Lingkungan Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yaitu Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Lingkungan Peradilan Militer. Sedangkan pembahasan tentang PENGADILAN artinya merujuk kepada Pengadilan dalam wilayah hukum mana yang berwenang untuk mengadilan tersebut? Karena setiap Pengadilan memiliki wilayah hukum atau Yurisdiksinya masing-masing.
Kompetensi Absolut
Kompetensi Absolut menjawab pertanyaan: PERADILAN apa yang berwenang mengadili suatu perkara? Untuk menjawab pertanyaan tersebut secara ringkas dijelaskan melalui tabel sebagai berikut:
Lingkungan Peradilan Umum | berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata, kecuali apabila Undang-undang menetapkan lain. | Undang-Undang No. 2 tahun 1986 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum |
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara | berwenang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa yang timbul karena diterbitkannya KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). | Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 |
Lingkungan Peradilan Agama | berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berhubungan dengan : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah. | Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama |
Lingkungan Peradilan Militer | berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. | UU No 31 tahun 1997 Tentang Peradilan militer |
Konsep tentang Kompetensi Absolut penting untuk dipahami karena ada beberapa titik singgung dalam suatu perkara. Sebagai contoh terdapat sengketa atas suatu bidang tanah, ketelitian untuk melihat pokok perkara sangat dibutuhkan yaitu untuk menentukan apakah sengketa tanah tersebut merupakan sengketa hak kepemilikan yang akan masuk kepada kompetensi absolut Lingkungan Peradilan Umum. Sedangkan apabila sengketa atas bidang tanah tersebut lebih condong kepada hukum publik dimana menempatkan Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) sebagai Tergugat dan mempermasalahkan segi administrasi atau prosedural maka masuk dalam kompetensi absolut Lingkungan Peradialn Tata Usaha Negara. Terhadap kompetensi absolut tersebut, dalam hal terjadi kesalahan meskipun tidak ada eksepsi dari Tergugat maka Majelis Hakim secara ex officio (karena jabatannya) wajib menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Kompetensi Relatif
Kompetensi Relatif menjawab pertanyaan PENGADILAN mana yang berwenang mengadili suatu perkara? Sebagai contoh adalah Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Bantul, kedua pengadilan tersebut adalah termasuk dalam satu lingkungan PERADILAN yaitu Lingkungan Peradilan Umum pada tingkat pertama, tetapi Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki wilayah hukum untuk Kota Yogyakarta sedangkan Pengadilan Negeri Bantul memiliki wilayah hukum untuk Kabupaten Bantul.
Ada 4 (empat) asas atau prinsip umum tentang kompetensi relatif, yaitu:
- Gugatan diajukan di Pengadilan dimana Tergugat berdomisili (Actor sequitur forum rei);
- Dalam hal objek sengketa adalah benda tetap/benda tidak bergerak (tanah) maka Gugatan diajukan di mana objek sengketa itu berada (Forum rei sitae);
- Gugatan diajukan di salah satu pengadilan tempat tinggal Tergugat jika Tergugat lebih dari satu orang.
- Gugatan diajukan di pengadilan yang dipilih/disepakati bersama oleh para pihak dalam perjanjian.
Kompetensi Relatif penting untuk dipahami karena terkait dimana sebuah gugatan diajukan? Kesalahan tentang Kompetensi Relatif mengakibatkan eksepsi dari pihak lawan. Terhadap eksepsi kompetensi tersebut, apabila Hakim berpendapat bahwa dirinya berwenang mengadili perkara maka akan dituangkan dalam Putusan Sela dengan memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Sedangkan apabila eksepsi kompetensi tersebut beralasan, maka Hakim mengabulkan Eksepsi dari Tergugat dengan putusan yang sifatnya mengakhiri pemeriksaan perkara tersebut;
—————————
Pembahasan tentang Restorative Justice: https://rizkyauliacahyadri.com/restorative-justice-sebuah-pengantar/
Seri Inspirasi dan Tokoh Hukum, John Marshall Harlan “The Great Dissenter”: https://rizkyauliacahyadri.com/seri-tokoh-dan-inspirasi-hukum-john-marshall-harlan/
Contact Me:
E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com
Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/
Pingback:Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim | Rizky Aulia Cahyadri