(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)

Seiring dengan perkembangan atas penggunaan Teknologi Informasi di masyarakat, maka perkara-perkara yang berkaitan dengan bukti elektronik akan meningkat pula secara eksponensial. Ketika perbuatan-perbuatan yang dilakukan di jagat digital ternyata menimbulkan akibat hukum secara nyata, adalah suatu keniscayaan bahwa di masa depan akan semakin banyak perkara-perkara yang berkaitan dengan penggunaan bukti elektronik yang masuk ke pengadilan. Jaminan terhadap keandalan dan integritas sebuah bukti elektronik hanya dapat dibuktikan oleh seorang Ahli Digital Forensics. Buku ini bertujuan agar para praktisi hukum dapat menggali keterangan dari Ahli Digital Forensics secara maksimal sehingga tujuan dihadirkannya seorang Ahli, yaitu untuk menjadikan terangnya suatu perkara, dapat terwujud.

Resume Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung Dari Dalam Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Resume Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung Dari Dalam Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tulisan ini adalah Resume Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung Dari Dalam Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tujuan dan Prinsip Penerimaan Hibah Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Cybercrime pada masa Pandemi COVID-19

Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Cybercrime pada masa Pandemi COVID-19

Pada masa awal Pandemi COVID-19, tepatnya 26 Maret 2020, INTERPOL telah mengeluarkan Guidelanes For Law Enforcement  (Pedoman Penegakan Hukum) pada masa Pandemi COVID-19 Dalam Dokumen tersebut, terdapat indikasi serangan Cybercrime yang meningkat terkait pandemi COVID-19, termasuk juga meningkatnya serangan malware