Ringkasan dan Catatan berkaitan dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Ringkasan dan Catatan berkaitan dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Ringkasan dan Catatan berkaitan dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami

(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami

Profesi Hakim tidak hanya menuntut intelektualitas hukum dan keahlian teknis peradilan yang tinggi bagi orang-orang yang mengembannya, tetapi menuntut juga integritas moral yang tinggi. Adalah suatu keniscayaan bahwa profesi Hakim merupakan salah satu profesi yang rawan dengan berbagai macam tekanan, antara lain tekanan ekonomi, tekanan politik, atau juga bujuk rayu dan godaan nikmat keduniawiaan yang menjebak. Dalam konteks tersebut, maka dibutuhkan adanya suatu landasan moralitas yang kuat yang akan membentengi pribadi para Hakim dari tindakan-tindakan yang tidak terhormat, tindakan tercela dan tindakan yang tidak patut.

Objek Eksekusi (TENTANG EKSEKUSI)

Objek Eksekusi (TENTANG EKSEKUSI)

Terdapat 5 poin yang menjadi Objek Eksekusi sebagaimana yang tercantum dalam Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2019, yaitu Eksekusi putusan perdata, Eksekusi putusan perdamaian, Eksekusi grosse akta notarial, Eksekusi putusan lembaga quasi peradilan, dan Eksekusi Putusan Peradilan Hubungan Industrial.