Pembahasan tentang Objek Eksekusi dalam tulisan ini disadur dari Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2019.
“Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.”
Apa saja yang menjadi Objek Eksekusi?
Terdapat 5 poin yang menjadi Objek Eksekusi sebagaimana yang tercantum dalam Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2019, yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Eksekusi putusan perdata
- Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde).
- Putusan provisi (terbatas mengenai tindakan sementara tidak mengenai pokok perkara).
- Putusan serta merta/yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad disingkat UbV), Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBg dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
- Eksekusi putusan perdamaian (acte van dading) Pasal 130 ayat (2) HIR/pasal 154 ayat (2) RBG.
- Eksekusi grosse akta notarial (Pasal 224 HIR/258 RBg). Eksekusi jaminan (objek gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, leasing).
- Eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau disebut dengan Quasi Pengadilan yaitu :
- Putusan Arbitrase Nasional (Pasal 59 dan Pasal 61 UU Nomor 30 Tahun 1999)
- Putusan Arbitrase Internasional atau Arbitrase asing (Pasal 65, Pasal 66 huruf (d), Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 69 UU Nomor 30 Tahun 1999).
- Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pasal 54-57 UU Nomor 8 Tahun 1999)
- Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pasal 46 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2005),
- Putusan Komisi Informasi (Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
- Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Perjanjian Bersama (Pasal 7 ayat (5) Jo. Pasal 13 ayat (3) huruf b Jo. Pasal 23 ayat (3) huruf b) UU Nomor 2 Tahun 2004).
- Akta Perdamaian (Pasal 44 ayat 4 huruf b Nomor 2 Tahun 2004).
- Putusan Arbitrase (Pasal 51 UU Nomor 2 Tahun 2004).
- Putusan Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (Pasal 110 UU Nomor 2 Tahun 2004).
——————————–
Baca juga artikel lainnya:
Jenis Eksekusi (TENTANG EKSEKUSI)
(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)
Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Cybercrime pada masa Pandemi COVID-19
Blockchain dan Permasalahan Hukum
Bagaimana Millennials Dapat Merubah Praktik Hukum?
Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim
Seri Inspirasi dan Tokoh Hukum, John Marshall Harlan “The Great Dissenter”
Contact Me:
E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com
Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/