Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Lambang / Tanda Jabatan Hakim. Makna lambang / tanda jabatan Hakim adalah:

  1. Bintang (sering disebut dengan Kartika), melambangkan KETUHANAN YANG MAHA ESA.
  2. Cakra, senjata ampuh dari Dewa Keadilan yang mampu memusnahkan segala kebatilan, kedhaliman dan ketidakadilan; lambang KEADILAN.
  3. Candra, bulan yang menerangi segala tempat yang gelap, sinar penerangan dalam kegelapan; lambang KEBIJAKSANAAN.
  4. Sari, bunga yang semerbak wangi, mengharumi kehidupan masyarakat; lambang BUDI LUHUR.
  5. Tirta, air yang membersihkan segala kotoran di dunia yang mensyaratkan bahwa seorang Hakim harus bersih dan jujur dalam mengemban tugasnya.

——————————–

Baca juga artikel lainnya:

Ringkasan dan Catatan berkaitan dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami

Objek Eksekusi (TENTANG EKSEKUSI)

Jenis Eksekusi (TENTANG EKSEKUSI)

(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)

Resume Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung Dari Dalam Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Perubahan Gugatan

Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Cybercrime pada masa Pandemi COVID-19

Blockchain dan Permasalahan Hukum

Bagaimana Millennials Dapat Merubah Praktik Hukum?

Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim

Seri Inspirasi dan Tokoh Hukum, John Marshall Harlan “The Great Dissenter”

Contact Me:

E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com

Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/

Makna Lambang / Tanda Jabatan Hakim

Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri, S.H., lahir di Banyumas, pada tanggal 7 Juni 1995, saat ini berkarya dan mengabdikan diri sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta. Memiliki passion dalam bidang hukum serta pendidikan. Website www.rizkyauliacahyadri.com adalah sebuah media yang didedikasikan untuk berbagi seputar pembahasan tentang bidang hukum dan peradilan dalam bahasa yang ringan serta sesuai dengan konteks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *