Pengadilan adalah pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan, dan hakim figur sentral dalam proses peradilan yang selalu dituntut untuk mengasah kepekaan Nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal, yaitu oleh Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Hal penting yang disorot oleh masyarakat untuk mempercayai hakim adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut:
- Berperilaku Adil;
- Berperilaku Jujur;
- Berperilaku Arif dan Bijaksana;
- Bersikap Mandiri;
- Berintegritas Tinggi;
- Bertanggung Jawab;
- Menjunjung Tinggi Harga Diri;
- Berdisplin Tinggi;
- Berperilaku Rendah Hati; dan
- Bersikap Profesional.
Dalam pembahasan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, akan dijabarkan tentang 10 (sepuluh) aturan perilaku hakim, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009. Selamat membaca.
——————————–
Baca juga artikel lainnya:
Yurisprudensi Pidana tentang Unsur Kesengajaan Menghilangkan Nyawa Korban
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Yurisprudensi Berkaitan Dengan Konversi Mata Uang Asing
Makna Lambang / Tanda Jabatan Hakim
(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami
(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)
Blockchain dan Permasalahan Hukum
Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim
Contact Me:
E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com
Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/