Instansi Pemerintah, berdasarkan Pasal 30 ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup memiliki Hak Gugat untuk mengajukan gugatan perdata Lingkungan Hidup;

Instansi pemerintah apa yang dapat mengajukan gugatan perdata Lingkungan Hidup dan dalam hal apa diajukan gugatan oleh pemerintah?

  • Instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu, baik secara sendiri maupun bersama-sama.

Instansi pemerintah dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu apabila:

  1. Terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; atau
  2. Menimbulkan Kerugian Lingkungan Hidup yang bukan merupakan hak milik privat

Gugatan yang hanya diajukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tidak menjadikan gugatan tersebut kurang pihak.

Pengajuan gugatan oleh instansi pemerintah tidak menghilangkan hak gugat orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dan Organisasi Lingkungan Hidup yang berkepentingan.

——————————–

Baca juga artikel lainnya:

Hak Gugat dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Pembahasan tentang PERMA Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Pengantar)

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Yurisprudensi Pidana tentang Unsur Kesengajaan Menghilangkan Nyawa Korban

Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Yurisprudensi Berkaitan Dengan Konversi Mata Uang Asing

Kriteria Yurisprudensi Tetap

(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami

Blockchain dan Permasalahan Hukum

Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim

——————————–

Contact Me:

E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com

Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/

Hak Gugat Pemerintah dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri, S.H., lahir di Banyumas, pada tanggal 7 Juni 1995, saat ini berkarya dan mengabdikan diri sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta. Memiliki passion dalam bidang hukum serta pendidikan. Website www.rizkyauliacahyadri.com adalah sebuah media yang didedikasikan untuk berbagi seputar pembahasan tentang bidang hukum dan peradilan dalam bahasa yang ringan serta sesuai dengan konteks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *