Dalam konsideran huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA), disebutkan bahwa salah satu pertimbangan diundangkannya UU SPPA adalah karena Indonesia merupakan salah satu Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang di