Artikel tentang pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi akan dijabarkan dengan mengupas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut dipilih karena dianggap relevan, meskipun amar putusannya memutuskan tentang kedudukan hukum Pemohon, tetapi pertimbangannya juga berisi pendapat Mahkamah Konstitusi tentang pelaksanaan dari Putusan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48