Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata terhadap objek sengketa tidak bergerak (mis. tanah, sawah, pekarangan, dsb) diwajibkan untuk menghindari putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable). Bahwa telah menjadi perhatian oleh Mahkamah Agung, di masa yang lalu ditemukan objek perkara yang
Perubahan Gugatan
Pertanyaan yang akan dijawab dalam tulisan ini adalah “Apakah Penggugat boleh melakukan perubahan Gugatan?” M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan), cetakan kedua belas, halaman 91 menjelaskan bahwa terdapat
Pembahasan Tentang Kompetensi Pengadilan
Kenapa Kompetensi Pengadilan adalah konsep yang wajib untuk dipahami? Karena Kompetensi Pengadilan menentukan Lingkungan Peradilan apa dan dimana Pengadilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Terdapat 2 (dua) Kompetensi Pengadilan yaitu Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif. Sebelum pembahasan dilanjutkan, harus