Pembahasan tentang Eksekusi dalam tulisan ini disadur dari Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019. Pengertian Eksekusi adalah mejalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang
Objek Eksekusi (TENTANG EKSEKUSI)
Terdapat 5 poin yang menjadi Objek Eksekusi sebagaimana yang tercantum dalam Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2019, yaitu Eksekusi putusan perdata, Eksekusi putusan perdamaian, Eksekusi grosse akta notarial, Eksekusi putusan lembaga quasi peradilan, dan Eksekusi Putusan Peradilan Hubungan Industrial.
Jenis Eksekusi (TENTANG EKSEKUSI)
Pembahasan tentang Jenis Eksekusi dalam tulisan ini disadur dari Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2019. “Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde)