Instansi Pemerintah, berdasarkan Pasal 30 ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup memiliki Hak Gugat untuk mengajukan gugatan perdata Lingkungan Hidup;
Instansi pemerintah apa yang dapat mengajukan gugatan perdata Lingkungan Hidup dan dalam hal apa diajukan gugatan oleh pemerintah?
- Instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu, baik secara sendiri maupun bersama-sama.
Instansi pemerintah dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu apabila:
- Terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; atau
- Menimbulkan Kerugian Lingkungan Hidup yang bukan merupakan hak milik privat
Gugatan yang hanya diajukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tidak menjadikan gugatan tersebut kurang pihak.
Pengajuan gugatan oleh instansi pemerintah tidak menghilangkan hak gugat orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dan Organisasi Lingkungan Hidup yang berkepentingan.
——————————–
Baca juga artikel lainnya:
Hak Gugat dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup
Pembahasan tentang PERMA Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Pengantar)
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Yurisprudensi Pidana tentang Unsur Kesengajaan Menghilangkan Nyawa Korban
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Yurisprudensi Berkaitan Dengan Konversi Mata Uang Asing
(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami
Blockchain dan Permasalahan Hukum
Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim
——————————–
Contact Me:
E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com
Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/