Artikel dalam website ini merupakan bagian dari serial pembahasan tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Hak Gugat dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup diatur dalam Pasal 30 PERMA Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelum melakukan pembahasan tentang Hak Gugat dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup, harus diketahui terlebih dahulu objek gugatan perdata Lingkungan Hidup, yang berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 adalah “usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian”. Gugatan perdata tersebut dapat berupa tuntutan tindakan pemulihan dan/atau permintaan biaya pemulihan.
Siapa yang memiliki hak gugat atau hak untuk mengajukan gugatan dalam perkara perdata Lingkungan Hidup?
- Orang perorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, Organisasi Lingkungan Hidup, pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah;
Dari Hak Gugat yang dimiliki oleh subjek-subjek hukum tersebut di atas, PERMA Nomor 1 Tahun 2023 memberikan rincian pedoman dalam Hak Gugat yang berkaitan dengan Gugatan Pemerintah, Gugatan Perwakilan Kelompok, Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup, dan Gugatan Warga Negara;
——————————–
Baca juga artikel lainnya:
Pembahasan tentang PERMA Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Pengantar)
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Yurisprudensi Pidana tentang Unsur Kesengajaan Menghilangkan Nyawa Korban
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Yurisprudensi Berkaitan Dengan Konversi Mata Uang Asing
(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami
(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)
Blockchain dan Permasalahan Hukum
Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim
Contact Me:
E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com
Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/