Dalam website ini akan dibahas tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023, dalam beberapa artikel.

PERMA 1 Tahun 2023 didasarkan kepada pertimbangan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kewenangan untuk mengadlili perkara lingkungan hidup untuk menghasilkan putusan yang dapat mewujudkan pembangungan berkelanjutan, memberi perlindungan hukum terhadap penyandang hak lingkungan hidup, dan menjamin terwujudnya keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim bagi generasi bangsa Indonesia pada masa kini dan masa mendatang.

PERMA 1 Tahun 2023 memiliki 3 (tiga) tujuan yaitu untuk:

  • Memberikan pedoman bagi para Hakim dalam melakasanakan tugasnya mengadili perkara lingkungan hidup;
  • Melengkapi hukum materiil dan hukum formil tata usaha negara, perdata, dan pidana yang berlaku dalam praktik peradilan; dan
  • Memberikan pedoman bagi pejabat kepaniteraan pada pengadilan dalam pengadministrasian perkara lingkungan hidup, khususnya penomoran perkara lingungan hidup.

Prinsip penanganan perkara lingkungan hidup didasarkan berdasarkan prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya yang berkembang dalam hukum lingkungan internasional.

Adapun prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah prinsip/asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.

——————————–

Baca juga artikel lainnya:

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Yurisprudensi Pidana tentang Unsur Kesengajaan Menghilangkan Nyawa Korban

Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Yurisprudensi Berkaitan Dengan Konversi Mata Uang Asing

Kriteria Yurisprudensi Tetap

Mengupas SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

(BUKU) Dimensi Moralitas Hakim yang Religius dan Islami

(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)

Blockchain dan Permasalahan Hukum

Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim

Contact Me:

E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com

Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/

Pembahasan tentang PERMA Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Pengantar)

Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri, S.H., lahir di Banyumas, pada tanggal 7 Juni 1995, saat ini berkarya dan mengabdikan diri sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta. Memiliki passion dalam bidang hukum serta pendidikan. Website www.rizkyauliacahyadri.com adalah sebuah media yang didedikasikan untuk berbagi seputar pembahasan tentang bidang hukum dan peradilan dalam bahasa yang ringan serta sesuai dengan konteks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *