SINOPSIS

Seiring dengan perkembangan atas penggunaan Teknologi Informasi di masyarakat, maka perkara-perkara yang berkaitan dengan bukti elektronik akan meningkat pula secara eksponensial. Ketika perbuatan-perbuatan yang dilakukan di jagat digital ternyata menimbulkan akibat hukum secara nyata, adalah suatu keniscayaan bahwa di masa depan akan semakin banyak perkara-perkara yang berkaitan dengan penggunaan bukti elektronik yang masuk ke pengadilan. Jaminan terhadap keandalan dan integritas sebuah bukti elektronik hanya dapat dibuktikan oleh seorang Ahli Digital Forensics. Buku ini bertujuan agar para praktisi hukum dapat menggali keterangan dari Ahli Digital Forensics secara maksimal sehingga tujuan dihadirkannya seorang Ahli, yaitu untuk menjadikan terangnya suatu perkara, dapat terwujud.

Ius curia novit, yang diartikan sebagai “hakim tahu hukumnya” adalah sebuah prinsip peradilan yang mengandung makna bahwa seorang Hakim dianggap tahu mengenai hukum. Prinsip peradilan tersebut mengandung spirit yang harus dimiliki oleh seorang Hakim agar dirinya senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat dan terus belajar serta memahami perkembangan-perkembangan tersebut. Dengan semangat ius curia novit, maka hanya ada satu jawaban terhadap kondisi kekinian dari masyarakat dalam jagat digital yaitu seorang Hakim (dan praktisi hukum) harus belajar dan mengikuti perkembangan Teknologi Informasi.

Buku ini pertama-tama berisi tentang konsep-konsep dasar dari Digital Forensics, dimulai dari sejarah Cybercrime, relasi antara Digital Forensics dengan Cybercrime, tahapan pada Digital Forensics, rekonstruksi definisi Ahli Digital Forensics, Best Practices dalam framework pada Digital Forensics, Method Validation, dan pada muaranya adalah penjelasan tentang pertanyaan-pertanyaan apa saja yang harus ditanyakan kepada seorang Ahli Digital Forensics.  Melalui buku ini, Penulis menyusun pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya ditanyakan kepada Ahli Digital Forensics, dengan didasarkan kepada tahapan-tahapan yang ada pada Digital Forensics dengan dengan maksud agar pertanyaan-pertanyaan yang disusun terdiri dari pertanyaan yang runtut sehingga dapat dipahami atau mungkin dapat dihapalkan secara mudah dan natural. Besar harapan Penulis, bahwa buku ini dapat menjadi panduan bagi para praktisi hukum, dapat menjadi tambahan literatur bagi para akademisi, serta bermanfaat bagi masyarakat secara umum.

———————————————————————————————

Buku dengan judul “Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)” tersedia dalam versi cetak dan versi e-book di platform digital kesayangan anda (penerbitbukudeepublish.com, Gramedia Digital dan Google Book Store)

Tertarik membeli buku ini? Silahkan klik tautan dibawah ini

Penerbit Buku Deepublish

Gramedia Digital

Google Book Store

(BUKU) Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum)

Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri, S.H., lahir di Banyumas, pada tanggal 7 Juni 1995, saat ini berkarya dan mengabdikan diri sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta. Memiliki passion dalam bidang hukum serta pendidikan. Website www.rizkyauliacahyadri.com adalah sebuah media yang didedikasikan untuk berbagi seputar pembahasan tentang bidang hukum dan peradilan dalam bahasa yang ringan serta sesuai dengan konteks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *