Pada masa awal Pandemi COVID-19, tepatnya 26 Maret 2020, INTERPOL telah mengeluarkan Guidelanes For Law Enforcement (Pedoman Penegakan Hukum) pada masa Pandemi COVID-19
Dalam Dokumen tersebut, terdapat indikasi serangan Cybercrime yang meningkat terkait pandemi COVID-19, termasuk juga meningkatnya serangan malware dan ransomware, berubahnya taktik-teknik-prosedur (TTP) yang digunakan oleh pelaku Cybercrime untuk mengeksploitasi celah-celah keamanan terkait situasi saat ini.
Dengan banyaknya orang yang bekerja dari rumah (work from home) juga meningkatkan risiko tambahan yang kemungkinan besar dimanfaatkan oleh pelaku Cybercrime
Salah satu metode yang lazim digunakan adalah dengan phising. Phising dilakukan dengan cara pelaku membuat sebuah website dengan tampilan menyerupai website resmi, dengan tujuan untuk mendapatkan data dari korbannya. Data yang diambil bisa saja berupa alamat email serta password korban, data diri pribadi korban berupa nomor KTP korban, dan/atau nomor KK korban, termasuk juga data keuangan korban seperti nomor rekening korban.
Untuk di Indonesia, saya menemukan banyak sekali serangan phising yang telah dilakukan terkait dengan program pemerintah pada masa Pandemi COVID-19 salah satunya tentang pendaftaran prakerja atau program pemberian bantuan lainnya.
Saya memperkirakan bahwa meningkatkanya serangan website palsu pada link yang disebarkan pada sosial media, termasuk status WA, daripada serangan yang dahulu hanya terjadi pada email pribadi adalah karena orang cenderung percaya terhadap link yang disebarkan oleh teman mereka daripada email spam random.
Berikut ada beberapa tips untuk menghindari serangan phising:
- Ketahuilah bahwa domain untuk website resmi pemerintah diakhiri dengan .go.id, contohnya adalah prakerja.go.id, hati-hati terhadap link yang dipalsukan dengan cara menyisipkan domain palsu, perhatikan domain akhirnya, contohnya: prakerja.kementerian.kuotagratis.go.id.pw.vip bisa dipastikan website tersebut adalah PALSU (bukan dari pemerintah) karena domainnya bukan .go.id tetapi .vip
- Selalu periksa kembali alamat website pada URL yang ada di address bar.
- Selalu periksa kembali alamat website resmi apabila akan memasukkan data pribadi.
- Bookmark halaman login pada website resmi, hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan kita untuk selalu login melalui alamat resmi
—————————
Baca juga artikel lainnya:
Blockchain dan Permasalahan Hukum
Bagaimana Millennials Dapat Merubah Praktik Hukum?
Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim
Seri Inspirasi dan Tokoh Hukum, John Marshall Harlan “The Great Dissenter”
Contact Me:
E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com
Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/
Pingback:Resume Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung Dari Dalam Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia - Rizky Aulia Cahyadri