Blockchain seringkali dianggap sebagai penemuan kedua terbesar, setelah Internet.

Blockchain terdiri dari dua kata yaitu block/blok dan chain/rantai, secara sederhana artinya informasi yang terbagi dalam beberapa blok dan dihubungkan dengan rantai.

Blockchain adalah catatan data digital yang tersebar ke dalam banyak database yang tersebar luas dan masing-masingnya memiliki catatan identik.

Untuk Ilustrasi:

Bayangkan kita sedang membeli kopi di café langganan dan kita membayar dengan kartu debit. Lalu bagaimana sebagai pembeli atau penjual mempercayai bahwa uang telah dibayar? Dalam hal ini kedua pihak mempercayai Bank sebagai pihak ketiga (middle man) dan sistem jaringannya (contoh: Visa/Mastercard). Sekarang apabila kita membayar kopi dengan Bitcoin yang menggunakan Blockchain, maka apa yang terjadi? Transaksi tersebut akan dicatat dalam setiap komputer yang  terdapat dalam jaringan Bitcoin secara tersebar. Catatan-catatan tersebut bersifat tidak bisa dirubah serta identik.

Karakteristik Blockchain:

  1. Blockchain memiliki sifat tersebar (desentralisasi) sehingga tidak terdapat database dan server pusat yang melakukan kontrol, tetapi tersebar dalam jaringan.
  2. Blockchain memberikan transparansi karena setiap jaringan dapat melakukan verifikasi terhadap catatan digital untuk memastikan data tersebut dikirim oleh orang yang terpercaya
  3. Blockchain menawarkan keamanan sempurna, karena yang ikut mengamankan sistemnya adalah keseluruh jaringan yang terdapat di dalamnya.

Sifat dasar teknologi adalah disruptive atau “merubah”, tergantung dari mana kita melihatnya apakah itu positif atau negatif, sejak penemuan mesin uap sampai artificial intelligence dalam perjalanannya telah mengubah banyak sektor dan kali ini adalah giliran industri keuangan.

Permasalahan Hukum

Setidaknya ada beberapa permasalahan Hukum yang dapat di identifikasi

  1. Masalah Yurisdiksi, sifat tersebarnya Blockchain di seluruh jaringan di dunia artinya akan sulit secara tepat menentukan dimana letak dari tiap-tiap node, yang akan menentukan yurisdiksi tempat berlakunya aturan hukum.
  2. Masalah Intelectual Property. Teknologi Blockchain bersifat open source, dan transparan sehingga pendekatan Intelectual Property secara tradisional tidak akan menjangkau teknologi tersebut.  Pengembangan teknologi yang akan dilakukan oleh badan tertentu pasti pada muaranya agar dapat dimanfaatkan nilainya harus dilakukan sharing dengan pihak lain.
  3. Privacy versus Transparancy. Transparansi di lain pihak akan membawa permasalahan tentang data privacy. Sebagaimana perbankan yang menjaga rahasia nasabahnya dan data pribadinya, maka harus dipastikan bahwa pihak-pihak yang memasuki jaringan Blockchain adalah pihak terpercaya dengan memastikan enkripsi datanya.

—————————

Baca juga artikel lainnya:

Bagaimana Millennials Dapat Merubah Praktik Hukum?

Pancasila Sebagai Dasar Moralitas Putusan Hakim

Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat Secara Elektronik : Inovasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Pengadilan Negeri Kupang

Seri Inspirasi dan Tokoh Hukum, John Marshall Harlan “The Great Dissenter”

Contact Me:

E-mail: rizky.auliacahyadri@gmail.com

Instagram: https://www.instagram.com/rizkyauliacahyadri/

Blockchain dan Permasalahan Hukum

Rizky Aulia Cahyadri

Rizky Aulia Cahyadri, S.H., lahir di Banyumas, pada tanggal 7 Juni 1995, saat ini berkarya dan mengabdikan diri sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta. Memiliki passion dalam bidang hukum serta pendidikan. Website www.rizkyauliacahyadri.com adalah sebuah media yang didedikasikan untuk berbagi seputar pembahasan tentang bidang hukum dan peradilan dalam bahasa yang ringan serta sesuai dengan konteks.

2 gagasan untuk “Blockchain dan Permasalahan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *