Instansi Pemerintah, berdasarkan Pasal 30 ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup memiliki Hak Gugat untuk mengajukan gugatan perdata Lingkungan Hidup; Instansi pemerintah apa yang dapat mengajukan gugatan perdata Lingkungan Hidup dan dalam hal
Hak Gugat dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup
Artikel dalam website ini merupakan bagian dari serial pembahasan tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Hak Gugat dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup diatur dalam Pasal 30 PERMA Nomor 1 Tahun 2023.
Pembahasan tentang PERMA Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Pengantar)
Dalam website ini akan dibahas tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023, dalam beberapa artikel. PERMA 1 Tahun 2023 didasarkan kepada pertimbangan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kewenangan untuk mengadlili perkara