Pengadilan adalah pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan, dan hakim figur sentral dalam proses peradilan yang selalu dituntut untuk mengasah kepekaan Nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, maka
Yurisprudensi Pidana tentang Unsur Kesengajaan Menghilangkan Nyawa Korban
Unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan seorang terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan adalah unsur kesengajaan. Dalam kasus tertentu, diketahui bahwa seorang terdakwa tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban tetapi hanya berniat menganiaya korban. Namun demikian, ternyata serangan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
ulisan ini akan membahas tujuan dari penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, sejarah pelaksaan rapat pleno Kamar Mahkamah Agung, dan bagaimana pemberlakukan rumusan hasil rapat pleno Kamar Mahkamah Agung.