Artikel tentang pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi akan dijabarkan dengan mengupas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut dipilih karena dianggap relevan, meskipun amar putusannya memutuskan tentang kedudukan hukum Pemohon, tetapi pertimbangannya juga berisi pendapat Mahkamah Konstitusi tentang pelaksanaan dari Putusan
Yurisprudensi Berkaitan Dengan Konversi Mata Uang Asing
Dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI, dengan Nomor 1/Yur/Pdt/2018, terdapat kaidah hukum: “Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.”