Pembahasan tentang Eksekusi dalam tulisan ini disadur dari Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019. Pengertian Eksekusi adalah mejalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang