Dalam pembahasan kali ini, Penulis akan membahas segi nilai-nilai dari Pancasila sebagai dasar moralitas Putusan hakim. Pembahasan tentang moralitas merupakan suatu cabang dari ilmu filsafat yaitu memandang dari segi Aksiologis yang membahas Pancasila dari segi nilai atau norma. Pancasila adalah
Pemeriksaan Setempat: Urgensi dan Ketentuannya
Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata terhadap objek sengketa tidak bergerak (mis. tanah, sawah, pekarangan, dsb) diwajibkan untuk menghindari putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable). Bahwa telah menjadi perhatian oleh Mahkamah Agung, di masa yang lalu ditemukan objek perkara yang
Hak Gugat Pemerintah dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup
Instansi Pemerintah, berdasarkan Pasal 30 ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup memiliki Hak Gugat untuk mengajukan gugatan perdata Lingkungan Hidup; Instansi pemerintah apa yang dapat mengajukan gugatan perdata Lingkungan Hidup dan dalam hal
Hak Gugat dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup
Artikel dalam website ini merupakan bagian dari serial pembahasan tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Hak Gugat dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup diatur dalam Pasal 30 PERMA Nomor 1 Tahun 2023.
Pembahasan tentang PERMA Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Pengantar)
Dalam website ini akan dibahas tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023, dalam beberapa artikel. PERMA 1 Tahun 2023 didasarkan kepada pertimbangan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kewenangan untuk mengadlili perkara
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadilan adalah pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan, dan hakim figur sentral dalam proses peradilan yang selalu dituntut untuk mengasah kepekaan Nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, maka